[studiokeramik Media] : StudioKeramik TV | StudioKeramik.org| Koran Studio Keramik | Studio Keramik Channel | Studio Keramik Publishing (Penerbitan Buku)

[Social Networks]: Facebook Fan Page| Follow on Twitter | +1 on Google+
_________________________________________________________

Wednesday, August 6, 2008

Industri Kreatif (Tulisan ke-2)



Setelah bergulir sekitar 3 tahun di Indonesia, Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif semakin hangat dibicarakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya sendiri. Khususnya pemerintah sudah semakin menaruh perhatiannya. Sedikitnya ada Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Tenaga Kerja. Bagaimanakah menentukan peranan pemerintah sesuai dengan TuPokSinya? Karene karena istilah "industri" pada Industri Kreatif, menimbulkan banyak interpretasi, bagaimanakah mencocokan secara kontekstual antara Ekonomi Kreatif, Industri Kreatif dengan Undang Undang no. 5/1984 tentang Perindustrian (klik). Sebagai bahan anda untuk bekontemplasi, berikut disajikan berbagai sudut pandang mengenai Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif. Tulisan berbahasa inggris adalah copy-paste dari sumber aslinya, dibiarkan begitu agar tidak ada distorsi makna efek dari penterjemahan. Selamat menikmati.

A. Terminologi Dasar

Creative Industry: Berdasarkan referensi dari luar negeri: Creatives Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property. This includes: advertising, architecture, the art and antiques market, crafts, design , designer fashion, film and video, interactive leisure software, music, the performing arts, publishing, software and computer services, television & radio.

Dari definisi ini Departemen Perdangangan RI mencari tahu lebih jauh bagaimana cara menghitungnya, maka didapati salah satu metoda penghitungan dengan cepat dengan menggunakan data sekunder yaitu berbasis KBLI (data dari BPS). Dari situ didapati ada 14 subsektor yang bisa diserap angka-angka kotribusi ekonominya. Namun data dari BPS tidak cukup, sehingga pemetaan yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan, mencari juga dari data lain seperti dari Asosiasi, publikasi dimedia dan interview.

Definisi creativity, skill, talent:

  • Creativity (or creativeness) is a mental process involving the generation of new ideas or concepts, or new associations between existing ideas or concepts
  • A Skill is the ability or talent to perform a task well or better than average
  • Talent is a personal gift/skill

Economy vs economics
An economy is the system of human activities related to the production, distribution, exchange, and consumption of goods and services .

Economics is the social science that studies the production, distribution, and consumption of goods and services.:The term 'economics' is from the Greek for oikos (house) and nomos (custom or law), hence "rules of the house(hold)."

A definition that captures much of modern economics is that of Lionel Robbins in a 1932 essay: "the science which studies human behaviour as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses." Scarcity means that available resources are insufficient to satisfy all wants and needs. Absent scarcity and alternative uses of available resources, there is no economic problem. The subject thus defined involves the study of choices as they are affected by incentives and resources.


Industry
industry or sector (from Latin industrius, "diligent, industrious ") is the manufacturing of a good or service within a category.

There are four key sectors of industry: the primary sector, largely raw material extraction industries such as mining and farming; the secondary sector, involving refining and manufacturing; the tertiary sector, which deals with services (such as law and medicine) and distribution of manufactured goods; and the quaternary sector, a relatively new type of industry focussing on technological research, design and development such as computer programming and biochemistry.

In economics and urban planning, industry is a synonym for the secondary sector, which is a type of economic activity involved in the manufacturing of raw materials into goods and products.

Creative Economy

Ada juga pendapat yang menyatakan ekonomi kreatif sama dengan industri kreatif (klik) dan (klik). Ada pula yang mencoba untuk mengartikan sebagai berikut:

Riset oleh New England Foundation of the Arts (NEFA) menyebutkan: Therefore, our definition of the creative economy is represented by the ‘cultural core.’ It includes occupations and industries that focus on the production and distribution of cultural goods, services and intellectual property. Excluded are products or services that are the result of non-culturallybased innovation or technology. While a broader notion of the creative economy is valuable to examine, we concentrate on what could be considered the cultural component of the creative economy. The occupations and industries we include in this cultural component are listed in the Appendix (document: click).

The center circle, labeled “Cultural Core,” represents NEFA’s new research defi nition and is nested within a broader circle of creative industries. The band around the core labeled “Cultural Periphery” represents the occupation and industry categories that may be added to the core to customize a particular local creative economy study being done
.

B. Creative Industry vs Creative Economy
Jika direnungkan berdasarkan makna katanya, maka berdasarkan literatur yg diperoleh di atas, dapat dicoba untuk mengambil kesimpulan atas beberapa pemahaman dasar:

  • Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada produksi dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales, komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa (lihat kelompok industri menurut wikipedia). Hanya saja industri selalu dikaitkan dengan pabrikasi atau manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi ditandai dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini.

  • Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi (dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil).

  • Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (versi wikipedia ada 4 sektor utama, kalau berdasarkan BPS ada 9 sektor utama), yang mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini (misalnya: musik, periklanan, arsitektur, dll) akan memiliki lapangan usaha yang merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari lapangan usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa. Contoh: Kerajinan akan terdiri dari sektor industri pengolahan (kode: 171-361) dan kelompok sektor perdagangan, hotel dan restoran (369-525)

Berdasarkan kontemplasi ini, maka:
Jika kita bicara tanpa melihat kelompok industrinya: seperti periklanan, arsitektur, dll, kita dapat menyebutnya sebagai ekonomi kreatif (melihat secara totalitas). Sedangkan jika kita spesifik bicara mengenai kelompok industrinya seperti periklanan, arsitektur, dll, maka sebaiknya kita menyebutkan sebagai kelompok industri atau industri jika kita lebih spesifik lagi berbicara industri yang ada di dalam kelompok industri tersebut. Contoh jika kita bicara kelompok industri kreatif kerajinan, maka didalamnya akan terdapat industri furniture, industri batik, industri jasa perdagangan eceran, besar, ekspor, dan industri –industri lainnya. Jadi ibarat berbicara sistem dan subsistem.

Universe dari ekonomi kreatif menurut definisi Departemen Perdagangan hingga saat ini, maka akan meliputi seluruh industri yang termasuk dalam 14 kelompok industri yang sudah diidentifikasikan.

Universe dari kelompok industri kreatif , adalah industri-industri yang menjadi bagian dari kelompok industri kreatif tersebut. Kelompok terkecilnya adalah industri itu sendiri, misal: industri jasa periklanan, industri batik, industri furniture. Hal ini yang coba sesuaikan dengan pendekatan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Beberapa usulan dari Focus Group Discussion yang dilakukan Departemen Perdagangan bulan April lalu:
Ada usulan sebaiknya dibedakan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Ekonomi kreatif belum tentu industri kreatif karena ekonomi kreatif juga menghitung aktifitas perdagangan domestik maupun ekspor dari produk-produk kreatif. Industri kreatif sudah tentu ekonomi kreatif karena didalam setiap industri kreatif selalu terdapat proses penciptaan dan atau ada aktivitas R&D. Kekuatan industri kreatif ada pada R&D dan komersialisasi (marketing).
Usulan tersebut lebih melihat dari aktivitas yang dilakukan. Keyword: Sektor, kelompok industri kreatif , industri kreatif , ekonomi kreatif Sektor = 9 sektor utama BPS (industri pengolahan; Pertanian, peternakan, Kehutanan dan perikanan; Perdagangan, hotel dan Restoran; dll). Kelompok industri kreatif = 14 kelompok industri kreatif yang sudah diidentifikasikan dalam studi.

Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan."

Ekonomi kreatif = keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.

Sudut pandang ini membutuhkan banyak masukkan dari semua pemangku kepentingan, khususnya kaitannya dengan Undan-undang No.5/1984 tentang Perindustrian.

referensi:

  • http://en.wikipedia.org/wiki/creative industry,

  • http://www.ceans.org/whatisthecreativeeconomy1.html .

  • The Creative Economy: The New Definition” A research framework for New England and beyond, including aneconomic analysis of New England’s cultural industries and workforce”, New England Foundation for the Arts,2007, Douglas DeNatale, Ph.D., Gregory H.Wassal,Ph.D. (click)

  • Focus Group Discussion yang dilakukan di Departemen Perdagangan RI, April 2008. Mengundang Akademisi, Praktisi dan Pemerintah dari departemen terkait.

  • Undang Undang no. 5/1984 tentang Perindustrian (klik).
sumber:
http://ekonomikreatif.blogspot.com/2008/04/berbagai-sudut-pandang-tentang-ekonomi.html

No comments:

Post a Comment